Diduga Curi Motor Tetangganya, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

    Diduga Curi Motor Tetangganya, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

    Lombok Barat NTB - Tim Opsnal Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku AR, pria 24 tahun, buruh, alamat Kecamatan Lingsar di kediamannya atas dugaan tindak pidana Curanmor pada Selasa 30 april 2024.

    AR yang diketahui merupakan residivis tersebut diduga melakukan tindak Pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dimana TKP di halaman rumah korban di Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar,   Kabupaten Lombok Barat. 

    Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH., kepada media ini membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan anggotanya. 

    “Terduga ditangkap berdasarkan laporan korban di Polsek Lingsar yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Lingsar, “jelasnya.

    Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian sekitar bulan Nopember 2023 sekitar pukul 18.00 wita korban memarkir sepeda motor miliknya diteras rumahnya di Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar, kemudian korban dan keluarganya beristirahat dan sekitar pukul 03.00 wita korban terbangun dan meninggalkan rumah untuk memetik sayur bersama istrinya.

    Pada saat korban meninggalkan rumah  sepeda motor miliknya masih berada di tempat korban memarkirnya. kemudian pada saat korban kembali kerumahnya sekitar pukul 06.00 wita. Saat itulah diketahui bahwa sepeda motor Korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (Lima juta rupiah). 

    Diketahui terduga pelaku masuk ke pekarangan dan selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras depan rumah yang mana kunci kontak sepeda motor berada di dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor tanpa seijin dan selanjutnya menjual sepeda motor tersebut, terangnya 

    Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar melaksanakan penyelidikan dan berdasarkan alat Bukti  unit reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polsek Lingsar  guna dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

    “Terduga dan barang bukti berupa sepeda motor milik Korban telah diamankan di Mapolsek Lingsar. Terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Personel Polresta Mataram Disiagakan...

    Artikel Berikutnya

    Lima Ruas Jalan Daerah di NTB Diresmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Dua Saksi Kasus Sewa Alat Berat Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polresta Mataram
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami