Mataram NTB - Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK mengapresiasi kinerja Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE atas keberhasilannya mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga finish dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Saya atas nama Direktur Resnarkoba Polda NTB memberi Apresiasi setinggi-tingginya kepada Dik I Made Yogi (sapaan akrab Dirnarkoba kepada Kasat Narkoba Polresta Mataram) atas kepiawaian nya mengungkap kasus TPPU hingga P21, "jelas Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK di depan media ini, Senin (07/02/2022) di Ditresnarkoba Polda NTB.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Saya berharap dengan hasil kerja Polresta Mataram ini dapat menjadi contoh serta motivasi bagi Kasat Narkoba di seluruh Polres lainnya di NTB. Ini menunjukkan keseriusan kita Ditresnarkoba Bersama Satreskoba untuk memberantas pelaku atau bandar narkoba di NTB ini hingga miskin, sesuai dengan program kerja yang telah di rencanakan bahwa pada tahun 2022 ini adalah tahun TPPU.
"TPPU ini merupakan program utama Ditresnarkoba pada tahun 2022. Rencana baik ini telah dapat dieksekusi dengan baik oleh Polresta Mataram pada awal tahun ini. Semoga Polres-polres lainya dibawah Polda NTB ini dapat mengungkap kasus yang sama seperti di Polresta Mataram, "ungkap Helmi.
Polisi Melati tiga ini juga menyampaikan dihadapan awak media, bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba sedang menangani satu lagi kasus Yang sama (TPPU) dan sedang dalam proses, dimana kasus utamanya atau TPA nya Narkoba, namun atas dasar pertimbangan tim penyidik maka tersangka diterapkan TPPU.
"Untuk kasus TPPU dengan tersangka lain dan TPA sama (narkoba) masih sedang digarap oleh Ditresnarkoba Polda NTB, jadi saat ini masih dalam proses, "jelas Helmi.
Helmi menceritakan, Saat ini sudah cukup banyak trasing aset yang telah diamankan dari tersangka TPPU yang sedang di proses ini seperti aset tanah, bangunan, kendaraan, dan lainnya. Semoga dalam waktu dekat bisa rampung untuk disegera berkasnya di serahkan ke kejaksaan.
"Kami akan mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset dari bandar narkoba ini untuk dikembalikan ke negara melalui TPPU, sehingga para bandar narkoba dapat segera kita miskinkan, "paparnya.
Sekali lagi, sebagai pembina tehnis kasus Narkoba, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB menyampaikan Apresiasi kepada Kasat Narkoba Polresta Mataram, semoga sesuai dengan program tahun 2022 ini seluruh kasat di semua polres Polda NTB dapat melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram."Tutupnya".(Adbravo)
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|