Mataram NTB - Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTB telah mengeluarkan aturan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai tidak tetap bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi tentang waktu dan jam kerja.
Aturan tersebut resmi di keluarkan Pemerintah Provinsi NTB melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTB yang dituangkan dalam Surat Edaran dengan nomor 246 Tahun 2024 tentang jam kerja Pegawai (ASN) dan pegawai tidak tetap pada bulan Ramadhan 1445 H, di lingkungan Pemprov NTB.
Edaran yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah NTB Ibnu Salim tersebut berbunyi, bahwa berdasarkan peraturan Presiden RI nomor 21 tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemprov NTB selama bulan Ramadhan 1445 H tahun 2024 M.
Bagi ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB yang menggunakan 5 hari kerja maka jam kerja pada hari Senin - Kamis pukul 08:00 Wita - 15:00 Wita. Jam istirahat pukul 12:20 Wita - 12:50 Wita. Sedangkan untuk hari Jumat pukul 08:00 Wita - 15:30 Wita, jam istirahat pukul 12:00 Wita - 13:20 Wita.
Sementara bagi ASN dan PTT lingkup Pemprov NTB yang menggunakan 6 hari kerja maka jam kerja pada Senin - Kamis pukul 08:00 Wita - 14:00 Wita, sementara jam istirahat pukul 12:20 Wita - 12:50 Wita. Sedangkan pada hari Jumat - Sabtu Jam kerja pukul 08:00 Wita - 14:00 Wita, dan jam istirahat 12:20 Wita - 13:20 Wita.
Baca juga:
Kunker Pemkot Mataram ke Depok
|
Selain jem kerja, selama bulan puasa Ramadhan apel pagi dan sore ditiadakan. Selain itu dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja, bahwa selama bulan Ramadhan 1445 H harus memenuhi minimal 32, 5 Jam kerja per Minggu.
Sementara bagi perangkat daerah / unit kerja / satuan organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif sesuai ketentuan.
Kemudian dalam penerapan jam kerja, kepala perangkat daerah / pimpin unit kerja / satuan organisasi harus memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (Adb)