SIMALUNGUN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut. menyerahkan Remisi Khusus Waisak kepada sebanyak 7 orang warga binaan beragama Buddha.
Plt. Kalapas M Tavip bersama Kasi Binadik Aulia Fahmi menyampaikan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Gedung Vihara, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (16/05/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Plt. Kalapas Mhd. Tavip menyampaikan, harapan kepada warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini mampu memotivasi pencapaian kesadaran diri.
"Semoga pemberian Remisi Khusus dapat memotivasi WBP dan kesadaran diri tercermin dari sikap dan prilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana, " kata Kalapas.
Baca juga:
Peran Pers Dalam Pemulihan Situasi Pandemi
|
Selain itu, lanjut Kalapas M Tavip dalam arahannya mengatakan, setiap warga binaan senantiasa optimis selama menjalani masa pidana serta menyampaikan selamat merayakan Hari Raya Waisak Tahun 2022.
"Jajaran beserta keluarga besar Lapas Kelas II A Pematang Siantar mengucapkan, selamat merayakan Hari Raya Waisak untuk seluruh umat Budha dan semoga jiwa kita terisi dengan ketenangan, cinta kasih dan kedamaian, " tutup Kalapas.