SIMALUNGUN - Kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pengancaman yang terjadi akhirnya antara pelaku dan korban saling melapor ke pihak Polsek Parapat Polres Simalungun, diselesaikan tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ).
Informasi diperoleh, setelah sepakat maka kedua belah pihak berdamai di Mapolsek Parapat, jalan Sisingamangaraja, Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelumnya, Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim IPDA Fritsel G Sitohang bersama Aipda Adi Sinaga dan Aipda Marnaek Samosir menyampaikan laporan.
Diterangkan dalam laporan tertulisnya, tindakan petugas terhadap kedua belah pihak dilakukan pemanggilan secara resmi.
Pemanggilan terhadap kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat bertujuan untuk mengadakan mediasi setelah proses penyelidikan.
Ke dua belah pihak bersama personel Polsek Parapat, Polres Simalungun membahas mediasi damai atas kasus penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Lebih lanjut, berdasarkan penyampaian Patra Manurung selaku pelapor tertuang dalam Surat Laporan Polisi bernomor : LP/24/VI/SU/Simal/Parapat, tertanggal 06 Juni 2022. Sementara, Budi Lubis dan Hotnal Gultom selaku terlapor dalam kasus pengeroyokan.
Lalu, atas kasus pengancaman maka Budi Lubis selaku pelapor, tertuang dalam Laporan Polisi bernomor : LP/25/VI/SU/Simal/Parapat, tertanggal 07 Juni 2022 dan dalam laporan itu diterangkan, pelaku Abdul Rosidi Sihombing selaku terlapor.
Selanjutnya, kehadiran ke dua belah pihak difasilitasi petugas dalam pendampingan dan setelah berdiskusi, akhirnya sepakat berdamai. Sehingga, pihak I berjanji tidak mengulangi yang melawan Hukum di lingkungan warga, keluarga atau siapapun orangnya.
Bagi pihak-I dan pihak ke-II, berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal bersama masyarakat.
Masing-masing pihak menyesali perbuatannya dan saling meminta maaf dengan penuh keikhlasan serta di dalam perjanjian, tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat menjadi pemicu persoalan di kemudian hari.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
Berdasarkan informasi, maka kedua belah pihak setelah berdamai tidak melakukan tuntutan Hukum secara Pidana maupun Hukum Perdata.
Kemudian, bilamana di kemudian hari masing-masing pihak bermaksud melakukan tuntutan maka perjanjian kedua belah pihak dinyatakan gugur demi Hukum perundang-undangan berlaku di NKRI. (rel)