Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Klinik Rutan Praya Kantongi Izin Operasional

    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Klinik Rutan Praya Kantongi Izin Operasional
    Klinik Rutan Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

    Lombok Tengah NTB - Setelah melalui serangkaian proses panjang, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kini telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggaraan Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (28/07).

    Dengan terbitnya izin ini, Klinik Rutan Praya kini memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini juga menandai keseriusan Rutan Praya untuk terus meningkatkan pelayanan serta memastikan terpeliharanya kesehatan WBP.

    Menanggapi hal tersebut Kepala Rutan Aris Sakuriyadi menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras para pihak yang terlibat dalam upaya ini.

    "Tentunya terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah bekerja keras mewujudkan izin klinik ini, semoga bisa membuat pelayanan kita dalam bidang kesehatan semakin maksimal, " ujarnya.

    Dirinya juga mengapresiasi sinergitas jajarannya dengan Dinas Kesehatan maupun Dinas PMPTSP Kabupaten Lombok Tengah, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, visitasi, hingga pemberian rekomendasi sampai terbitnya surat izin.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    80 Atlit Ramaikan PGAWC 2023, Sekjen FASI...

    Artikel Berikutnya

    Buka Open Turnamen Taekwondo Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan
    GMP : Langkah Tepat Pemprov NTB Dalam Menjaga Stabilitas Harga Pangan Pokok
    Jelang Nataru: Wamendag RI Tinjau Pasar Renteng Lombok Tengah
    Kapolsek Mataram Pimpin Gotong Royong Perawatan Tanaman Pangan di Lahan Polsek
    Cegah Barang Terlarang, Kasat Tahti Polresta Mataram Pimpin Razia di Rutan

    Ikuti Kami